Kuesioner Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual Unsurya
Assalamualaikum Wr Wb.
Salam Sejahtera untuk Kita Semua,
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, maka korban pelecehan seksual kini dapat memperoleh perlindungan hukum dari perspektif keadilan korban, dan Kami juga akan berusaha mencegahnya di bidang pendidikan tinggi.
Kami dari Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma sedang melakukan penelitian menyingkap pentingnya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tingkat Perguruan Tinggi.
Oleh karena itu, jika Anda adalah seorang Mahasiswa/Dosen/Tenaga Kependidikan/Tenaga Pengamanan/Tenaga Kebersihan/Lainnya yang bertugas/bekerja di Lingkup Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner pada tautan berikut;
KUESIONER TENTANG PENANGANAN DAN PENCEGAHAN KEKERASAN SESKUAL (PPKS) DI LINGKUNGAN UNSURYA
Partisipasi Anda bersifat sukarela dan data yang diberikan dijaga kerahasiaannya.
Terima kasih atas waktu dan partisipasinya.
Jika ada pertanyaan, silakan menghubungi kami melalui kontak WA. +62 818-0810-0888 atau melalui email: [email protected]
Jika menemukan kejadian Kekerasan Seksual laporkan pada tautan berikut : Form Pelaporan Kekerasan Seksual Unsurya
Hormat Kami,
Tim Satgas
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma