Tugas Pokok Wakil Rektor III dan Jajaran

Wakil Rektor III

Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni

 

  1. Wakil Rektor III Bidang Kerjasama, Kemahasiswaan dan Alumni, selanjutnya disebut Wakil Rektor III, adalah Unsur Pimpinan Unsurya yang berfungsi membantu Rektor dalam pengelolaan bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni yang meliputi: organisasi kemahasiswaan, minat dan bakat mahasiswa, pengembangan penalaran dan kreativitas, kesejahteraan dan kewirausahaan, penyelarasan dan pengembangan karier, serta pemberdayaan alumni.
  2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Rektor III memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab:
    • Menyusun kebijakan yang dituangkan dalam berbagai pedoman, panduan atau prosedur standar operasi pengelolaan bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni yang meliputi: organisasi kemahasiswaan, minat dan bakat mahasiswa, pengembangan penalaran dan kreativitas, kesejahteraan dan kewirausahaan, penyelarasan dan pengembangan karier, serta pemberdayaan alumni;
    • Menyusun rencana program kerja dan anggaran bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni;
    • Melaksanakan pembinaan dalam bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni;
    • Melaksanakan kegiatan hubungan kerjasama dengan berbagai pihak terkait dengan penyelenggaraan pendidikan;
    • Mengawasi, dan melakukan pengendalian Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni;
    • Melaksanakan evaluasi dalam rangka pengembangan di bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni;
    • Menyusun laporan pelaksanaan tugas wewenang, dan tanggung jawabnya secara berkala kepada Rektor;
    • Dalam melaksanakan tugasnya, dibantu oleh Biro Kemahasiswaan serta Biro Kerjasama, Urusan Internasional, dan Pembinaan Alumni; dan
    • Membantu Rektor dalam mengoordinasi kegiatan di Pusat Hubungan Masyarakat dan Admisi.
  3. Wakil Rektor III dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Rektor dan berkoordinasi dengan Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II.
  4. Wakil Rektor III membawahi Biro Kemahasiswaan dan Biro Kerjasama, Urusan Internasional, dan Pembinaan Alumni.
  5. Wakil Rektor III selain tugas pokoknya, membantu Rektor dalam hal pengawasan dan pengendalian Lembaga Pusat Kajian, Inovasi dan Kewirausahaan (LPKIK) dan Career Development Center (CDC) serta Pusat Humas dan Admisi.

Kepala Biro Kemahasiswaan

 

  1. Biro Kemahasiswaan berfungsi menyelenggarakan layanan administrasi dan pembinaan mahasiswa.
  2. Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Biro Kemahasiswaan mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab:
    • Membuat kebijakan/peraturan terkait kemahasiswaan, mengawasi pelaksanaannya serta menetapkan sanksi terhadap pelanggaran;
    • Menyusun rencana program kerja dan anggaran terkait kegiatan kemahasiswaan;
    • Mengembangkan dan meningkatkan kreativitas mahasiswa melalui kegiatan ekstra kurikuler dan kurikuler;
    • Melaksanakan pembinaan kepada seluruh unit kegiatan organisasi kemahasiswaaan antara lain BEM, HM dan UKM;
    • Mengevaluasi seluruh kegiatan terkait pembinaan kemahasiswaan; dan
    • Melaporkan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan secara berkala.
  3. Biro Kemahasiswaan membawahi Bagian Pembinaan Organisasi Kemahasiswaan, dan Bagian Minat, Penalaran dan Informasi (Kreativitas)
  4. Biro Kemahasiswaan dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam melaksanakan tugasnya dibawah pengawasan dan pengendalian serta bertanggung jawab pada Wakil Rektor III.

Kepala Bagian Pembinaan Organisasi Kemahasiswaan

 

  1. Kepala Bagian Pembinaan Organisasi Kemahasiswaan menjalankan fungsi pembinaan organisasi kemahasiswaan.
  2. Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala bagian Kemahasiswaan mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab :
    • Membuat kebijakan/peraturan terkait kemahasiswaan, mengawasi pelaksanaannya serta menetapkan sanksi terhadap pelanggaran;
    • Menyusun rencana program kerja dan anggaran terkait kegiatan kemahasiswaan;
    • Melaksanakan pembinaan kepada seluruh unit kegiatan organisas kemahasiswaaan antara lain BEM, HM dan UKM;
    • Mengevaluasi seluruh kegiatan terkait pembinaan kemahasiswaan; dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan secara berkala.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Biro Kemahasiswaan.

Kepala Bagian Minat, Penalaran dan Informasi (Kreativitas)

 

  1. Kepala Bagian Minat, Penalaran dan Informasi (Kreativitas) menjalankan fungsi melaksanaan pembinaan
    Minat, Penalaran dan Informasi (Kreativitas).
  2. Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala bagian Minat, Penalaran dan Informasi (Kreativitas) mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab :
    • Pelaksanaan penyusunan rencana, program Minat, Penalaran dan Informasi (Kreativitas);
    • Mengembangkan dan meningkatkan kreativitas mahasiswa melalui kegiatan ekstra kurikuler dan kurikuler; dan
    • Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan Minat, Penalaran dan Informasi (Kreativitas).
  3. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Biro Kemahasiswaan.

Kepala Biro Kerjasama, Urusan Internasional, dan Pembinaan Alumni

 

  1. Biro Kerjasama, Urusan Internasional, dan Pembinaan Alumni berfungsi menyelenggarakan layanan administrasi kerjasama Nasional, Urusan Internasional, dan pembinaan alumni.
  2. Dalam menjalankan fungsinya Biro Kerjasama, Urusan Internasional, dan Pembinaan Alumni mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab:
    • Membuat kebijakan/peraturan yang dituangkan berupa pedoman, panduan, prosedur standar operasional terkait kegiatan kerjasama, urusan internasional dan pembinaan alumni;
    • Menyusun rencana program kerja dan anggaran dalam rangka kegiatan kerjasama nasional, urusan internasional dan pembinaan alumni;
    • Merumuskan sasaran dan syarat-syarat dalam rangka penyusunan naskah kerjasama;
    • Melaksanakan kegiatan kerjasama nasional, urusan internasional, dan pembinaan alumni;
    • Menyebarluaskan informasi kesempatan kerja bagi alumni dan bekerjasama dengan pusat jasa tenaga kerja;
    • Melaksanakan tugas administrasi kerjasama nasional, urusan internasional, dan pembinaan alumni;
    • Menghimpun basis data kegiatan kerjasama nasional, urusan internasional, dan pembinaan alumni;
    • Menyelenggarakan pelatihan kerja (sertifikasi kompetensi) bagi calon alumni dan alumni;
    • Mengevaluasi seluruh kegiatan terkait kerjasama nasional, urusan internasional, dan pembinaan alumni; dan
    • Melaporkan pelaksanaan kegiatan kerjasama nasional, urusan internasional, dan pembinaan alumni secara berkala.
  3. Biro Kerjasama, Urusan Internasional, dan Pembinaan Alumni membawahi Bagian Kerjasama, Urusan Internasional, dan Bagian Pembinaan Alumni.
  4. Biro Kerjasama, Urusan Internasional, dan Pembinaan Alumni dipimpin oleh seorang Kepala, dalam melaksanakan tugasnya dibawah pengawasan dan pengendalian serta bertanggung jawab pada Wakil Rektor III.

Kepala Bagian Kerjasama, Urusan Internasional

 

  1. Kepala Bagian Kerjasama, Urusan Internasional menjalankan fungsi kerjasama nasional, dan urusan internasional.
  2. Dalam melaksanakan funsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala Bagian Kerjasama, Urusan Internasional mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab :
    • Membuat kebijakan/peraturan yang dituangkan berupa pedoman, panduan, prosedur standar operasional terkait kegiatan kerjasama, nasional, dan urusan internasional;
    • Menyusun rencana program kerja dan anggaran dalam rangka kegiatan kerjasama nasional, urusan internasional;
    • Merumuskan sasaran dan syarat-syarat dalam rangka penyusunan naskah kerjasama;
    • Melaksanakan kegiatan kerjasama nasional, urusan internasional;
    • Melaksanakan tugas administrasi kerjasama nasional, urusan internasional;
    • Menghimpun basis data kegiatan kerjasama nasional, urusan internasional;
    • Mengevaluasi seluruh kegiatan terkait kerjasama nasional, urusan internasional; dan
    • Melaporkan pelaksanaan kegiatan kerjasama nasional, urusan internasional secara berkala.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Biro Kerjasama Nasional, Urusan Internasional dan Pembinaan Alumni.

Kepala Bagian Pembinaan Alumni

 

  1. Kepala Bagian Pembinaan Alumni menjalankan fungsi Pembinaan Alumni.
  2. Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala bagian Pembinaan Alumni mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab :
    • Membuat kebijakan/peraturan yang dituangkan berupa pedoman, panduan, prosedur standar operasional terkait kegiatan pembinaan alumni;
    • Menyusun rencana program kerja dan anggaran dalam rangka kegiatan pembinaan alumni;
    • Melaksanakan kegiatan pembinaan alumni;
    • Menyebarluaskan informasi kesempatan kerja bagi alumni dan bekerjasama dengan pusat jasa tenaga kerja;
    • Melaksanakan tugas administrasi alumni;
    • Menghimpun basis data kegiatan alumni;
    • Menyelenggarakan pelatihan kerja (sertifikasi kompetensi) bagi calon alumni dan alumni;
    • Mengevaluasi seluruh kegiatan terkait pembinaan alumni; dan
    • Melaporkan pelaksanaan kegiatan Kerjasama, Nasional/Internasional dan pembinaan alumni secara berkala.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Biro Kerjasama, Urusan Internasional dan Pembinaan Alumni.